Keselamatan di jalan merupakan faktor penting bagi pengendara. Karena itu Majelis Ulama Indonesia (MUI) diminta untuk mengeluarkan fatwa haram soal penggunaan motor tanpa helm.
Adalah lembaga yang peduli keamanan di jalanan yakni Road Safety Association (RSA) yang meminta fatwa haram tersebut ke MUI.
'' saya rasa,fatwa itu benar juga. Karena dengan adanya fatwa itu,para pengendara kendaraan bermotor jadi lebih tertib dan aman.''
-
PENGUMUMAN!
jangan lupa meninggal kan komen, kritik dan saran yaw...!!! DON't FORGET YOUR COMMENT..........
Categories:
Berita
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 Response for the "MUI diminta keluarkan fatwa HARAM NAIK MOTOR TANPA PAKAI HELM"
Posting Komentar